Kamis, 06 Januari 2011

BERPAKAIAN WANITA MENURUT SYARI`AT ISLAM

Fungsi utama seseorang berpakaian itu sesungguhnya adalah untuk menutupa urat. Setelah aurat tertutup baru ada fungsi kedua, yaitu untuk keindahan. Dan keindahan ini bukan keindahan tubuh, tetapi kepantasan pakaian yang dikenakan, atau dalam istilah lain dikatakan wellgromed.
Wahai bani adam, telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan (al-maidah:26)
Pakaian yang memenuhi standar syar’i, yaitu pakaian yang menutup seluruh bagian aurat, ukurannya cukup besar sehingga seluruh tubuh tertutupi, dan tidak muncul lekukan badan. Cukup tebal, sehingga kulit tidak nampak di balik pakaian.
Apabila pakaian itu tipis maka ia tidak layak untuk dipakai. Jika tidak ada kain yang lain, maka ketika memakai pakaian yang berbahan tipis itu hendaklah seorang wanita memakai pakaian dalam yang juga menutup aurat sehingga tidak menampakkan garis-garis pakaian khas mereka. Demikainlah kaum muslimin dahulu berpakaian. Di dalam kitab al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan hadits, meskipun sanadnya tidak begitu kuat, dari Usamah bin Zaid ra berkata, “Rasulullah saw memberi pakaian kepadaku pakaian Qibthiyah lalu pakaian itu saya berikan kepada isteriku, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tidak mengenakan pakaian Qibthiyah itu? Saya berkata, “Saya berikan kepada isteriku.” Maka Rasulullah saw bersabda,
مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Suruh dia untuk mengenakan pakaian dalam, sesungguhnya saya khawatir anggota tubuhnya tampak.”
Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan surat an-Nur ayat 31, berkata bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang mode pakaian wanita, yaitu hendaknya dia menutupkan kain kerudung ke dadanya agar tertutup rapi. Setelah memberikan penjelasan demikian, beliau menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar ra masuk ke rumah Aisyah dengan pakaian yang memperlihatkan lehernya maka Aisyah mengeluhkan dan berkata,
إِنَّمَا يُضْرَبُ بِالْكَثِيْفِ الَّذِيْ يَسْتُرُ
“Kenakanlah pakaian yang tebal, yang menutup”.
Selain tebal dan menutup seluruh badan, pakaian seorang wanita juga harus berbeda dengan pakaian kaum lelaki, dan juga tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
Dosa Besar
Marilah kita perhatikan kembali hadits Rasulullah saw di atas. Di dalam hadits tersebut terdapat kata,
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا
Mereka tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.”
Sabda beliau ini masuk ke dalam kategori ancaman. Tidak main-main, bau sorga saja yang dapat tercium dari jarak yang sangat jauh, tidak akan dia rasakan. Hadits ini menekankan betapa burunya tindakan tersebut.
Setiap kemaksiatan yang disertai dengan ancaman masuk neraka, tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Dengan demikian, sikap sembrono dalam berpakaian, yang menyebabkan pakaian tidak sempurna, sehingga di balik pakaian itu aurat masih terlihat adalah termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Allahu a’lam bish-showab

www.muslim-lspm.blogspot.com

Cari Blog Ini

KIRIMKAN SMS ANDA LEWAT BLOG KAMI GRATIS.:

يس

free counters